PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA MEMILIKI SERTIFIKAT ELEKTRONIK
(1) Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE INDONESIA. (2) Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE INDONESIA. (3) Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berfungsi sebagai: a. alat autentikasi dan verifikasi atas identitas Pemilik Sertifikat Elektronik; dan b. pendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik yang dapat menjaga kerahasiaan, keautentikan, integritas, dan kenirsangkalan (non repudiation).
