PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 22
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Laporan kegiatan PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf n wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat setiap akhir bulan Februari tahun berikutnya. (2) Dalam hal keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA diterbitkan setelah tanggal 31 Oktober, laporan kegiatan PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk periode tahun pertama wajib disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Februari 2 (dua) tahun berikutnya. (3) Laporan kegiatan PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
