Pasal 21
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA yang telah mendapatkan pengakuan wajib: a. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik; b. melakukan validasi Sertifikat Elektronik; c. membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority); d. memperbarui Tanda Lulus PSrE yang akan habis masa berlakunya; e. mengelola dan mengamankan sistem yang menyimpan identitas Pemilik Sertifikat Elektronik; f. memberitahukan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada pihak lain yang menggunakan jasa PSrE INDONESIA; g. mempublikasikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya di situs resmi layanannya; h. memberitahukan kontrak berlangganan (Subscriber Agreement) dan kebijakan privasi Penyelenggaraan Sertifikasi Elektroniknya kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik; i. memberikan edukasi kepada calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik mengenai penggunaan
dan pengamanan Sertifikat Elektronik; j. menjamin kerugian akibat kegagalan layanan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, kesengajaan, dan/atau kelalaian kepada Orang, Badan Usaha, atau Instansi karena kegagalannya dalam mematuhi kewajiban sebagai PSrE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; k. meminta persetujuan Menteri dalam hal terjadi perubahan layanan PSrE INDONESIA; l. melaksanakan audit terhadap otoritas pendaftarannya (registration authority); m. memelihara dokumen arsip secara sistematik dan dapat dipertanggungjawabkan baik dalam bentuk tertulis (paper-based) dan/atau elektronik (electronic- based); dan n. menyampaikan laporan kegiatan PSrE INDONESIA secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu tahun berjalan atau sewaktu-waktu kepada Menteri. (2) Dalam hal Menteri menyetujui perubahan layanan PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k yang berdampak pada Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk, Pengawas Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik akan melakukan penyesuaian Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk. (3) Dalam hal Menteri menyetujui perubahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k, PSrE INDONESIA harus: a. menyesuaikan Pernyataan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (Certification Practice Statement) PSrE INDONESIA dan/atau dokumen lainnya yang berdampak pada perubahan tersebut; dan b. diaudit oleh LS PSrE terkait perubahan layanan tersebut sebelum beroperasi. (4) Dalam hal perubahan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lulus audit oleh LS PSrE, Menteri
akan menerbitkan pembaruan surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA.
