Pasal 20
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) PSrE INDONESIA dalam melakukan wewenang memeriksa kebenaran identitas, perpanjangan masa berlaku, dan pemblokiran dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan: a. pemeriksaan oleh PSrE INDONESIA sendiri; b. bekerja sama dengan notaris sebagai otoritas pendaftaran (registration authority); dan/atau c. bekerja sama dengan pihak lain sebagai otoritas pendaftaran (registration authority). (2) Otoritas pendaftaran (registration authority) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneruskan permohonan kepada PSrE INDONESIA dalam hal pemeriksaan kebenaran identitas, perpanjangan masa berlaku, dan pemblokiran dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik memenuhi persyaratan.
(3) Kerja sama dengan otoritas pendaftaran (registration authority) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melepaskan tanggung jawab PSrE INDONESIA sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
