Pasal 19
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
PSrE INDONESIA berwenang: a. memeriksa kebenaran identitas calon pemilik dan/atau Pemilik Sertifikat Elektronik; b. menerbitkan Sertifikat Elektronik; c. melakukan perpanjangan masa berlaku Sertifikat Elektronik terhadap Pemilik Sertifikat Elektronik yang mengajukan perpanjangan masa berlaku; d. melakukan pemblokiran dan/atau pencabutan Sertifikat Elektronik;
e. melakukan validasi Sertifikat Elektronik; f. membuat daftar Sertifikat Elektronik yang aktif dan yang dicabut dengan mengelola sistem verifikasi Sertifikat Elektronik Pemilik Sertifikat Elektronik (validation authority); g. menempatkan dan mempublikasikan Sertifikat Elektronik PSrE INDONESIA ke dalam sistem penyimpanan (repository); h. melakukan layanan pembuatan, verifikasi, dan validasi terhadap Tanda Tangan Elektronik dan/atau layanan lain yang menggunakan Sertifikat Elektronik; i. memungut biaya layanan dari pengguna Sertifikat Elektronik; j. membuat dan/atau mengelola Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dan Data Verifikasi Tanda Tangan Elektronik dalam hal Data Pembuatan Tanda Tangan Elektronik dititipkan pada PSrE INDONESIA; dan k. memproses certificate signing request (CSR) dari calon Pemilik Sertifikat Elektronik.
