PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 18
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam rangka melaksanakan pengakuan timbal balik (mutual recognition) dan/atau kerja sama antarnegara untuk mengenali Sertifikat Elektronik suatu negara, PSrE Asing dapat tidak berbadan hukum INDONESIA dan berdomisili di INDONESIA. (2) PSrE Asing yang melaksanakan pengakuan timbal balik (mutual recognition) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan pendaftaran ke Menteri. (3) Pendaftaran PSrE Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dengan cara mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kementerian.
