Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam hal calon PSrE INDONESIA telah mendapatkan Tanda Lulus PSrE, calon PSrE INDONESIA harus menyerahkan certificate signing request (CSR) untuk melakukan proses key signing ceremony. (2) Penyerahan certificate signing request (CSR) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada panduan penerbitan sertifikat PSrE INDONESIA yang diterbitkan oleh Kementerian. (3) Dalam hal proses key signing ceremony sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhasil dilakukan, calon PSrE INDONESIA mendapatkan: a. surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA yang ditetapkan oleh Menteri; dan b. Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh PSrE Induk. (4) Surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak selesainya proses key signing ceremony. (5) Sertifikat Elektronik yang ditandatangani oleh PSrE Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diserahkan paling lama 1 (satu) hari kerja setelah surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA diterbitkan.
(6) Dalam hal calon PSrE INDONESIA tidak mendapatkan surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), calon PSrE INDONESIA dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE INDONESIA. (7) Calon PSrE INDONESIA tidak dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran yang surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE Indonesianya telah diterbitkan sebanyak 2 (dua) kali berturut-turut dengan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE INDONESIA.
