Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam hal Direktur Jenderal menilai bahwa calon PSrE INDONESIA telah memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) LS PSrE
melakukan penilaian kelaikan secara teknis. (2) Penilaian kelaikan oleh LS PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan terhadap kelaikan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik. (3) LS PSrE melaksanakan penilaian kelaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mengacu pada: a. standar yang diterbitkan oleh Kementerian yaitu:
- standar fasilitas dan peralatan PSrE;
- standar interoperabilitas;
- standar verifikasi identitas; dan
- Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk, b. panduan yang diterbitkan oleh Kementerian; c. standar lain yang disebutkan dalam Peraturan Menteri ini; dan d. best practice nasional dan/atau internasional yang sesuai dengan aktivitas PSrE dalam layanannya. (4) LS PSrE wajib menyampaikan laporan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA kepada Menteri paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA terhadap Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Laporan penilaian kelaikan PSrE INDONESIA yang diterbitkan oleh LS PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan bagi Menteri untuk memberikan, memperbarui, atau mencabut surat keputusan pengakuan PSrE INDONESIA. (6) LS PSrE INDONESIA memberikan Tanda Lulus kepada PSrE INDONESIA dalam hal penilaian kelaikan memenuhi acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (7) Tanda Lulus PSrE sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal Tanda Lulus PSrE diterbitkan. (8) Dalam hal LS PSrE menemukan bahwa penilaian kelaikan tidak memenuhi acuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), LS PSrE memberitahukan kepada calon PSrE. (9) Calon PSrE INDONESIA diberikan kesempatan untuk memperbaiki hasil temuan LS PSrE dan menyampaikan perbaikan sepanjang sesuai dengan jangka waktu surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10).
