PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Pasal 13
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Dalam hal dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7, calon PSrE INDONESIA akan diberikan pemberitahuan secara elektronik. (2) Terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon PSrE dapat diberikan tambahan waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender untuk memenuhi persyaratan dokumen. (3) Tambahan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menambah masa berlaku surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10).
