Pasal 12
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Calon PSrE INDONESIA harus memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 atau Pasal 7 paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat keputusan pengakuan sebagai calon PSrE
INDONESIA diterbitkan. (2) Persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah ke dalam Sistem Elektronik pendaftaran PSrE INDONESIA. (3) Dokumen yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa oleh Direktur Jenderal dengan cara melakukan verifikasi dokumen yang disampaikan terhadap Kebijakan Sertifikat Elektronik (Certificate Policy) PSrE Induk, standar dan panduan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (4) Dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperiksa paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak dokumen tersebut diterima.
