Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENGAKUAN DAN PENDAFTARAN PENYELENGGARA SERTIFIKASI ELEKTRONIK
(1) Surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a tidak dibatasi masa berlakunya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dengan ketentuan sebagai berikut: a. periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak tanggal surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA sampai dengan akhir tahun buku; b. dalam hal surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA ditetapkan setelah tanggal 31 Oktober, periode tahun pertama penyelenggaraan terhitung sejak tanggal surat keputusan pengakuan sebagai PSrE INDONESIA ditetapkan sampai dengan akhir tahun buku berikutnya; dan c. periode tahun kedua dan seterusnya terhitung sesuai dengan tahun buku (1 Januari sampai dengan 31 Desember).
