Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENGENAAN SANKSI
(1) Direktur Jenderal menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran untuk pengenaan Sanksi Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dan Pasal 20 ayat (4) yang memuat besaran sanksi yang dikenakan dan jatuh tempo pembayaran. (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tagihan Pertama. (3) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan, penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tagihan Kedua. (4) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan, penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka Direktur Jenderal menerbitkan Surat Tagihan Ketiga. (5) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan, penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi belum atau tidak melunasi kewajibannya, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: a. penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. penyerahan penagihan kepada instansi yang berwenang mengurus piutang negara untuk diproses lebih lanjut penyelesaiannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
