PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA...
Pasal 23
BAB 4 — MEKANISME PENGENAAN SANKSI
Keterlambatan atas pembayaran Sanksi Denda yang melebihi jatuh tempo pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam Surat Pemberitahuan Pembayaran, dikenakan Sanksi Denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Sanksi Denda yang harus dibayarkan, dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
