PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 23
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajibmelakukan pengamanan dan perlindungan terhadap konten yang disalurkan kepada Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam menyalurkan konten kepada Pelanggan, Penyelenggara wajib : a. memiliki hak atas setiap konten yang disalurkan; b. mencantumkan hak yang dimilikinya untuk menyalurkan konten tersebut; dan c. menjamin pengamanan dan perlindungan terhadap konten dari kemungkinan terjadinya pembajakan dan/atau distribusi ulang secara ilegal (illegal redistribution).
