PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 22
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib melakukan pengamanan dan perlindungan terhadap layanan yang diberikan kepada pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam memberikan layanannya, Penyelenggara harus menjamin bahwa: a. layanan yang diberikan hanya diterima oleh pelanggan; b. pelanggan hanya menerima layanan sesuai dengan sub-paket layanan yang dipilih atau promosi yang telah disepakati antara Penyelenggara dengan pelanggan; dan c. semua transaksi yang dilakukan oleh pelanggan bebas dari penyadapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
