Pasal 15
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib menggunakan sistem perangkat dengan standar dan spesifikasi teknis sesuai dengan standar internasional. (2) Dalam hal terjadi perkembangan teknologi yang mempengaruhi perubahan standar internasional, Penyelenggara harus menyesuaikan sistem perangkat yang digunakan. (3) Dalam hal terjadi penyesuaian sistem perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara harus menjamin perangkat yang digunakan oleh pelanggan agar tetap dapat menerima layanan IPTV. (4) Penyelenggara harus melakukan migrasi dari Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/ IPv4) ke Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/ IPv6) paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini ditetapkan. (5) Pengalamatan protokol internet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat menggunakan: a. alamat protokol internet privat pada Protokol Internet versi 4 (Internet Protocol version 4/ IPv4); dan/atau b. alamat protokol internet publik pada Protokol Internet versi 6 (Internet Protocol version 6/ IPv6).
