PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 17
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus menjaga kualitas layanan yang terdiri dari : a. kualitas jaringan (network); b. kualitas penerimaan (reception);
c. kualitas kecepatan pindah layanan (responsiveness); dan d. kualitas pengelolaan pelanggan (customer care). (2) Standar kualitas layanan sebagaimana dimaksud padaayat (1) akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
