PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 14
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) yang berkualitas sesuai dengan standar yang berlaku. (2) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengutamakan produksi dalam negeri dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sekurang-kurangnya sebesar 20 % (dua puluh perseratus) dan secara bertahap ditingkatkan sekurang-kurangnya menjadi 50 % (lima puluh perseratus) dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Internet Protocol Set-Top-Box (IP-STB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
