PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kominfo-07-2010 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN LAYANAN...
Pasal 13
BAB 2 — LAYANAN IPTV
(1) Penyelenggara harus memiliki sistem perangkat IPTV, terdiri dari : a. Head-end, yang terdiri dari Primary Head-end dan Secondary Head- end; b. sistem perangkat untuk penyimpanan konten, data pelanggan, dan rekaman transaksi; c. sistem perangkat untuk pengamanan dan perlindungan; d. sistem perangkat untuk pengolahan dan penyaluran konten; e. sistem perangkat untuk pengelolaan dan pengawasan jaringan; f. sistem perangkat untuk pengaduan/pengawasan terhadap konten oleh pelanggan secara interaktif; dan g. sistem perangkat untuk pengelolaan pelanggan dan tagihan. (2) Head-end sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berlokasi di INDONESIA.
