PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Stasiun Radio Pantai dan Stasiun Radio Kapal dapat menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk komunikasi pendukung yang menggunakan Kanal Frekuensi Radio di luar alokasi Kanal Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan ketentuan: a. Kanal Frekuensi Radio tersedia; b. Kanal Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio INDONESIA; dan c. Kanal Frekuensi Radio serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Komunikasi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komunikasi di luar keperluan keselamatan dan marabahaya.
