PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memantau Kanal Frekuensi Radio 156,800 MHz (kanal 16) pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF). (2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Stasiun Radio Kapal dan/atau Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) juga wajib memantau Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio High Frequency (HF) sebagai berikut: a. 4125 kHz; b. 6215 kHz; c. 8291 kHz; d. 12290 kHz; dan
e. 16420 kHz. (3) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memberikan pertolongan pada saat terjadi marabahaya.
