PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 7
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib mengikuti: a. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Medium Frequency (MF)/High Frequency (HF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. alokasi Kanal Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio Very High Frequency (VHF) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. alokasi Kanal Frekuensi Radio untuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
