PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 6
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh: a. Stasiun Radio Kapal yang berlayar di perairan internasional; atau b. Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dilakukan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim ke Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union). (2) Permohonan pencatatan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinas maritim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direktur Jenderal kepada Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union). (3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendapatkan pengakuan dan
perlindungan internasional.
