Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. terletak di wilayah perbatasan; b. memiliki pancaran Spektrum Frekuensi Radio yang menjangkau negara lain; dan/atau c. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), terlebih dahulu harus dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Kanal Frekuensi Radio untuk Stasiun Radio Pantai yang hanya menggunakan frekuensi radio High Frequency (HF) untuk marabahaya, tidak perlu dilakukan koordinasi dengan administrasi telekomunikasi negara lain.
