PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 4
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai wajib memiliki identitas sebagai berikut:
a. nama stasiun; dan
b. tanda panggil (callsign). (2) Dalam hal tertentu, Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai selain wajib memiliki identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga wajib memiliki Maritime Mobile Service Identity (MMSI). (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
