PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk keperluan dinas maritim wajib memenuhi standar teknis yang dibuktikan dengan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
