PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2022 tentang ALOKASI SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN...
Pasal 2
BAB 2 — KETENTUAN OPERASIONAL
(1) Setiap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan dinas maritim wajib terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio. (2) Stasiun Radio Kapal dan Stasiun Radio Pantai yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference). (3) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada tabel alokasi spektrum frekuensi radio INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
