Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Penyelenggara wajib memberikan layanan pelanggan (customer care) kepada Pengguna HKT paling sedikit sebagai berikut: a. layanan informasi mengenai status IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mengacu pada basis data masing-masing Penyelenggara; b. layanan pengaduan kehilangan, kecurian dan/atau tindak kejahatan lainnya yang berkaitan dengan Alat dan/atau Perangkat HKT; c. layanan pelaporan ditemukannya kembali Alat dan/atau Perangkat HKT yang hilang atau dicuri; dan d. layanan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (2) Penyelenggara meneruskan pengaduan dan/atau pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c kepada CEIR.
