PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI...
Pasal 9
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Data triplet berupa IMEI, IMSI, dan MSISDN yang berada di CEIR merupakan milik Pemerintah yang bersifat rahasia. (2) Instansi Pemerintah dan Penyelenggara yang memiliki akses terhadap data triplet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin kerahasiaan data dan informasi yang dikirim dari CEIR atau ke CEIR. (3) Penyelenggara berhak mendapatkan laporan dan audit trail dari CEIR terkait dengan sinkronisasi CEIR dan EIR setiap 3 (tiga) bulan. (4) Pusat data CEIR dan EIR harus berada di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
