PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI...
Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
Penyelenggara wajib melakukan pembatasan Akses Jaringan Bergerak Seluler bagi Alat dan/atau Perangkat HKT sebagai berikut: a. Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang tidak memenuhi ketentuan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang masuk dalam Daftar Hitam; dan
c. Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang dimohonkan pembatasan oleh Instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
