Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Penyelenggara wajib memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler bagi Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Putih sebagai berikut: a. Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4); b. Alat dan/atau Perangkat HKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;
c. Alat dan/atau Perangkat HKT yang menggunakan layanan jelajah internasional (international roaming); d. Alat dan/atau Perangkat HKT milik pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) Perangkat HKT per orang; dan e. Alat dan/atau Perangkat HKT yang merupakan barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) perangkat per pengiriman; f. Alat dan/atau Perangkat HKT milik perwakilan negara asing dan badan internasional beserta para pejabatnya yang bertugas di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan g. Alat dan/atau Perangkat HKT yang diimpor melalui, diproduksi dan/atau diedarkan di dan dari wilayah bebas pajak (Free Trade Zone). (2) Selain Daftar Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Alat dan/atau Perangkat HKT yang dapat diberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler adalah Alat dan/atau Perangkat HKT dengan IMEI yang terdapat dalam Daftar Abu-abu sebagai berikut: a. Alat dan/atau Perangkat HKT wisatawan asing yang menggunakan nomor MSISDN dan IMSI Penyelenggara dengan masa aktif paling lama 90 (sembilan puluh) hari; dan b. Alat dan/atau Perangkat HKT lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
