Pasal 5
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Pengguna HKT dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara agar IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang dilaporkan hilang dan/atau dicuri untuk dikeluarkan dari Daftar Putih atau Daftar Abu-abu dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan laporan kehilangan dan/atau kecurian dari aparat penegak hukum yang berwenang. (3) Dalam hal Alat dan/atau Perangkat HKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditemukan kembali, Pengguna HKT dapat mengajukan permohonan kepada Penyelenggara untuk mengeluarkan IMEI dari Daftar Hitam dan memasukkan kembali ke dalam Daftar Putih atau Daftar Abu-abu.
