PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGENDALIAN ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI...
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
Penyelenggara wajib menyampaikan data ke CEIR meliputi: a. data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN Alat dan/atau Perangkat HKT yang tersambung aktif pada jaringan bergerak seluler Penyelenggara sampai dengan Peraturan Menteri ini berlaku; dan b. data IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang tidak aktif namun pernah tersambung pada jaringan bergerak seluler Penyelenggara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebelum Peraturan Menteri ini berlaku.
