Pasal 3
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Setiap Penyelenggara wajib melakukan verifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT melalui EIR ke CEIR sebelum memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melakukan identifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT oleh CEIR terhadap data Tanda Pendaftaran Produk yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (3) Selain data Tanda Pendaftaran Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal diperlukan, identifikasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT oleh CEIR dapat juga dilakukan terhadap data IMEI Internasional. (4) IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah terverifikasi disimpan sebagai Daftar Putih yang merupakan basis data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN di CEIR dan EIR masing-masing Penyelenggara. (5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pengguna HKT dengan kartu Subscriber Identification Module negara asing (inbound roamer) yang menggunakan layanan jelajah roaming internasional.
