Pasal 2
BAB 2 — PELAKSANAAN IDENTIFIKASI IMEI PADA ALAT DAN/ATAU PERANGKAT HKT YANG TERSAMBUNG KE JARINGAN BERGERAK SELULER
(1) Penyelenggara wajib menyediakan sistem berupa EIR yang memiliki kemampuan untuk memberikan dan tidak memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler ke Alat dan/atau Perangkat HKT serta terhubung dengan CEIR. (2) EIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh masing-masing Penyelenggara secara mandiri dan dikelola serta dioperasikan secara mandiri oleh Penyelenggara. (3) EIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi paling sedikit: a. mencatat, menyimpan, memverifikasi, dan mengirimkan data triplet berupa IMEI, IMSI, dan MSISDN Alat dan/atau Perangkat HKT yang terenkripsi ke CEIR; b. memberikan Akses Jaringan Bergerak Seluler dan membatasi Akses Jaringan Bergerak Seluler milik Penyelenggara berdasarkan Daftar Putih, Daftar Hitam dan Daftar Abu-abu; c. melakukan sinkronisasi Daftar Putih, Daftar Hitam, dan Daftar Abu-abu dengan CEIR secara waktu yang sebenarnya (real time); dan d. memberikan informasi kepada Pengguna HKT mengenai status IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT yang mengacu pada basis data masing-masing Penyelenggara. (4) CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berperan untuk melakukan identifikasi, verifikasi dan analisis terhadap Alat dan/atau Perangkat HKT termasuk namun tidak terbatas pada fungsi: a. menyediakan antar muka (interface) dan Application Programming Interface (API) untuk kepentingan
registrasi IMEI Alat dan/atau Perangkat HKT; b. melakukan pengendalian dan penyeragaman fungsi EIR yang dioperasikan dan dikelola oleh Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. memiliki fasilitas untuk mengakses basis data IMEI Global System for Mobile Communications Association; d. menyimpan basis data triplet berupa IMEI, IMSI dan MSISDN yang terenkripsi untuk dianalisis dan disinkronisasi dengan EIR dalam Daftar Putih, Daftar Hitam, dan Daftar Abu-abu; e. melakukan deteksi dan blocking IMEI duplikasi pada Penyelenggara maupun duplikasi antar Penyelenggara; f. melakukan perekaman aktifitas CEIR dan EIR; g. menyediakan fungsi dan analisis reporting CEIR; h. menyiapkan keterhubungan dengan sistem pihak ketiga untuk kepentingan operasional CEIR; i. menyiapkan dan menyimpan rekaman jejak perubahan triplet berupa data IMEI, IMSI dan MSISDN; j. menyiapkan fitur force blocking dan unblocking berdasarkan permintaan Pemerintah; k. menyediakan fitur blocking untuk Alat dan/atau Perangkat HKT yang dilaporkan hilang atau dicuri serta fitur unblocking untuk Alat dan/atau Perangkat HKT yang telah ditemukan kembali; l. menyediakan aplikasi web untuk cek IMEI; m. memasangkan dan memisahkan IMEI dengan MSISDN dan IMSI; dan n. membedakan Alat dan/atau Perangkat HKT dengan alat dan/atau perangkat non-HKT. (5) CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk pertama kali disediakan oleh Penyelenggara secara bersama-sama dengan kontribusi biaya masing-masing Penyelenggara dihitung secara proporsional berdasarkan
jumlah pelanggan aktif Penyelenggara. (6) CEIR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dihibahkan kepada dan dikelola, dioperasikan serta dikendalikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan biaya pemeliharaan dan perawatan dibebankan kepada Penyelenggara untuk 2 (dua) tahun pertama. (7) Seluruh sistem dan perangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar kinerja dan operasi paling rendah sesuai dengan standar ISO/IEC 27001 untuk keamanan informasi dalam pengelolaan data.
