PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
Penilaian terhadap kewajiban setiap Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dalam memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan melalui Sertifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
