PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS IZIN KELAS
Setiap Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik INDONESIA wajib memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
