PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS
Pasal 17
BAB 3 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas.
