PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 29
BAB 9 — AUDIT AKREDITASI
(1) Kepala Balitbang SDM membentuk tim audit akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi.
(2) Tim audit akreditasi terdiri atas inspektorat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan unsur lain yang ditunjuk oleh Kepala Balitbang SDM. (3) Dalam melaksanakan audit, tim audit akreditasi bekerja sesuai dengan kebutuhan. (4) Laporan hasil audit disampaikan Kepala Balitbang SDM sebagai bahan pengambilan keputusan untuk penyempurnaan sistem akreditasi.
