Pasal 28
BAB 8 — PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
(1) Lembaga Pelatihan yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada pimpinan Balitbang SDM.
(2) Pengaduan disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah mendapatkan Keputusan dari pimpinan Balitbang SDM tentang kelayakan Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (3) Apabila dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada pengaduan kepada Badan Litbang SDM maka Lembaga Pelatihan dianggap telah menerima hasil akreditasi Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (4) Prosedur penanganan pengaduan akreditasi, sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Balitbang SDM; b. Pimpinan Balitbang SDM membentuk tim audit akreditasi untuk mengumpulkan bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses akreditasi; c. hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada pimpinan Balitbang SDM; d. Pimpinan Balitbang SDM mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil akreditasi; dan e. Pimpinan Balitbang SDM menyampaikan keputusan atas pengaduan kepada pimpinan Lembaga Pelatihan terkait. (5) Keputusan pimpinan Balitbang SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dapat mempengaruhi penilaian akreditasi sebagai berikut: a. apabila pengaduan terbukti, proses atau hasil akreditasi akan ditinjau ulang; dan b. apabila pengaduan tidak terbukti, proses atau hasil akreditasi dilanjutkan.
