Pasal 27
BAB 7 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Badan Litbang SDM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi sesuai dengan kebutuhan. (2) Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Balitbang SDM dapat mengacu pada:
a. laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh tim akreditasi; b. data organisasi pada Sidatik; c. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau d. laporan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi. (3) Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya ketidaklayakan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK, Kepala Balitbang SDM memberikan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan. (4) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran pertama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ada perbaikan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi, Kepala Balitbang SDM memberikan teguran kedua secara tertulis. (5) Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran kedua secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak ada perbaikan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi, dapat menurunkan kategori nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi atau sertifikat akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut, dengan kriteria tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Dalam hal sertifikat akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut, Lembaga Pelatihan tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK bagi Aparatur Sipil Negara.
