PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 26
BAB 6 — HAK DAN KEWAJIBAN LEMBAGA PELATIHAN TERAKREDITASI
(1) Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan sertifikat akreditasi. (2) Lembaga Pelatihan Terakreditasi berkewajiban menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pelatihan.
