Pasal 24
BAB 5 — PENETAPAN DAN MASA BERLAKU SERTIFIKAT AKREDITASI
(1) Akreditasi Lembaga Pelatihan dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan sesuai dengan bobot masing-masing. (2) Penetapan Akreditasi Lembaga Pelatihan dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol). (3) Lembaga Pelatihan yang nilai total akreditasinya 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam Keputusan Kepala Balitbang SDM dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Kepala Balitbang SDM. (4) Lembaga Pelatihan yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan tidak layak dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Balitbang SDM kepada pimpinan Lembaga Pelatihan yang bersangkutan. (5) Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan terdiri atas: a. kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus); b. kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); dan c. kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).
