Pasal 23
BAB 4 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut: a. pimpinan Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Pelatihan kepada Kepala Balitbang SDM secara offline atau secara online melalui Sidatik; b. Kepala Balitbang SDM cq Sekretariat Akreditasi memberikan persetujuan permohonan Akreditasi Lembaga Pelatihan kepada pimpinan Lembaga
Pelatihan untuk melengkapi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. pimpinan Lembaga Pelatihan mengunggah kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi secara online melalui Sidatik; d. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; e. apabila data tidak lengkap terkait unsur, sub unsur, dan/atau komponen akreditasi, maka Sekretariat Akreditasi memberitahukan secara online kepada pimpinan Lembaga Pelatihan untuk melengkapi; f. Sekretariat Akreditasi meneruskan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat kepada Asesor; g. Asesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data terkait unsur, sub unsur dan komponen akreditasi; h. Asesor dan Sekretariat Akreditasi melaksanakan visitasi kepada Lembaga Pelatihan untuk melakukan verifikasi data, melengkapi kesesuaian data, dan memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan kepada tim akreditasi; i. Tim akreditasi melaksanakan rapat penilaian akreditasi; j. Ketua tim akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Pelatihan kepada Kepala Balitbang SDM; dan k. Kepala Balitbang SDM MENETAPKAN tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi. (2) Prosedur akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pengunggahan kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi secara online.
