PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 22
BAB 4 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi, dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan dan tindak lanjut akreditasi. (2) Sekretariat Akreditasi berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
