PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 21
BAB 4 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Penilai bertugas melakukan validasi melalui penilaian pelaksanaan tugas Asesor, MEMUTUSKAN hasil akhir penilaian akreditasi dan menyampaikan hasil akreditasi Lembaga Pelatihan kepada ketua tim akreditasi. (2) Ketua tim akreditasi mengusulkan hasil penilaian akreditasi kepada Kepala Balitbang SDM. (3) Penilai berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
