Pasal 20
BAB 4 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Asesor wajib memenuhi standar kompetensi untuk melakukan verifikasi unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi kapasitas organisasi Lembaga Pelatihan, serta program Pelatihan dan pengelolaan program. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Balitbang SDM. (3) Asesor bertugas: a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; b. meneliti dan melakukan verifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi; c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada Sekretariat Akreditasi. (4) Asesor berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
