PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 19
BAB 4 — TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
(1) Akreditasi dilakukan oleh tim akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala Balitbang SDM. (2) Tim akreditasi terdiri atas Asesor, Penilai, dan Sekretariat Akreditasi.
