PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 16
BAB 2 — UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
Sub unsur pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas komponen sebagai berikut: a. perencanaan penyelenggaraan Pelatihan; b. penyelenggaraan Pelatihan; c. monitoring dan evaluasi Pelatihan; dan d. hasil penyelenggaraan Pelatihan.
