PERMENKOMINFO
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang...
Pasal 17
BAB 3 — PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
(1) Pembobotan Unsur Akreditasi sebagai berikut: a. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebesar 50% (lima puluh persen); dan b. Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan sebesar 50% (lima puluh persen).
(2) Rincian pembobotan unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
